Wakil Menteri ESDM Widjojanto menilai bahnyak kebijakan yang keliru soal energi selama ini. Akibat kesalahan kebijakan itu, anggaran negara terkuras.
“Banyak uang dalam bentuk subsidi terhamburkan percuma. Seharusnya, subsidi untuk konsumsi BBM dikurangi dan akhirnya dihapus. Selisih dari pengurangan subsidi itu digunakan untuk pembangunan infrstruktur transportasi publik,” kata Widjojanto, Jumat (15/12) dalam satu diskusi.
“Harusnya yang disubsidi itu ongkos transortasinya, bukan BBM-nya. Lihatlah di Vietnam atau Singapura. Warga lebih memilih transportasi publik yang murah dan cepat, serta nyaman, karena harga BBM tinggi dan mobil juga dibatasi,” kata Widjojanto
Perbankan syariah harus memperbaiki internal perusahaan untuk meningkatkan daya saing.
Dengan pangsa pasar yang masih kecil, perbankan syariah tidak bisa hanya mengandalkan system untuk menarik kepercayaan masyarakat.
“Perbankan syariah sekarang harus bersaing dengan perbankan konvensional, tidak bisa kedepankan syariahnya sendiri. Dia harus kedepankan daya saing sektornya, “ ungkap Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, kemarin.
Pertumbuhan perbankan syariah pada 2012 mendatang diprediksi tidak akan signifikan atau stagnan. Prediksi tersebut melihat tidak adanya kebijakan pemerintah yang berpihak pada pengembangan bank syariah pada tahun ini.
Padahal, pertumbuhan perbankan syariah pada tahun ini belum dapat mengimbangi besarnya pangsa pasar di Indonesia.
“Kalau lihat kondisi tahun ini, tidak terlalu optimis pertumbuhan bank syariah akan naik signifikan. Pertumbuhan tahun depan tentu tergantung pada action pemerintah tahun ini, “ ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Bambang Sutresno.
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.